Profil ISAC

ASSALAMU ALAIKUM WR WB.
BLOG INI DICIPTAKAN OLEH PARA PENGGEMAR FALAK KOTA BATU ( CIKAL BAKAL ISAC-ISLAMIC ASTRO CLUB - BATU ) .
TERBUKA BAGI SIAPA SAJA ATAU SEMUA MUHASIB FALAKIYAH YANG INGIN BERDAKWAK DAN MENJADI KONTRIBUTOR POSTING.
SYARAT MENJADI KONTRIBUTOR POSTING :
1. AGAMIS
2. TIDAK MEMECAH BELAH UMAT
3. TIDAK PROVOKATIF TERDAHAP KELOMPOK DAN ORGANISASI LAIN
4. BUKAN UNGKAPAN KEBENCIAN TERHADAP KELOMPOK ATAU ORGANISASI LAIN

Kamis, 20 Januari 2011

ILMU FALAK*)

Oleh : SAIFUL HIKMAH, SAg.**)

PENDHULUAN

Penghitungan kalender Hijriyah didasarkan pada peredaran bulan mengelilingi bumi. Oleh karena itu, sistem kalender ini dinamakan pula Kalender Qamariyah. Penamaan kelender ini dengan Kalender Hijriyah karena penghitungan tahunnya di mulai saat terjadinya hijrah Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah.

Peredaran bulan memang merupakan ukuran waktu yang sangat teratur dan mudah dikenal, karena, untuk setiap hari, bulan itu menampakkan dirinya dalam bentuk-bentuk yang berbeda yang disebut dengan fase-fase bulan. Pada awal bulan, bulan menampakkan dirinya sebagai bulan sabit (hilal), kemudian membesar pada pertengahan bulan, akan nampak bulan purnama (Badr), kemudian ia mengecil lagi pada akhir bulan dan akan nampak bagaikan bulan sabit kembali.

Tenggang waktu peredaran bulan ada dua jenis, hal ini disebabkan karena bulan di samping beredar mengelilingi bumi, ia juga bersama-sama bumi mengelilingi matahari. Dua jenis peredaran tersebut adalah :

1. Siderial Month (waktu peredaran sideris, al-Syahr al-Nujum), yaitu tenggang waktu yang diperlukan bulan untuk satu kali beredar relatif terhadap sebuah bintang. Tenggang waktu yang diperlukan untuk peredaran sideris ini rata-rata 29 hr, 12 jam, 43 mnt, 11.5 dtk (hampir 29 1/3 hari).

2. Synodis Month (waktu peredaran sinodis, Al-Syahr al-Iqtiraniy), yaitu tenggang waktu yang diperlukan oleh bulan untuk satu kali beredar relatif terhadap matahari. Dengan kata lain, waktu yang diperlukan oleh bulan untuk mengorbit bumi sejak “bulan baru” (konjungsi, ijtima’) hingga bulan baru berikutnya. Tenggang waktu yang diperlukan untuk peredaran sinodis ini rata-rata 29 hr, 12 jam, 14 mnt, 02.8 dtk (lebih dari 29 1/2 hari).

Waktu peredaran sinodis bulan inilah yang dipergunakan utnuk menetapkan penghitungan dalam sistem kalender hijriyah.

Secara teoritis, waktu yang ditempuh oleh bulan dalam peredaran sinodisnya adalah 29 hr, 12 jam, 43 mnt, 02.8 dtk, namun kenyataannya waktu yang diperlukan bulan dalam peredaran sinodisnya tidaklah sama. Hal ini disebabkan oleh percepatan peredaran bulan mengelilingi bumi dan bersama-sama bumi mengelilingi matahari tidak konstan. Di samping itu, juga dipengaruhi oleh adanya gaya tarik dari planet-planet dan benda-benda langit lainnya yang mempengaruhinya.

Dari uraian di atas, jelaslah bahwa perhitungan waktu menurut sistem kalender hijriyah/qamariyah ditetapkan berdasarkan pada peredaran sinodis bulan dalam setiap bulan dan apabila telah terlewati 12 bulan, barulah dikatanakan satu tahun. Dengan demikian, berbeda dengan sistem penghitungan kalender masehi/syamsiyah yang penetapan awalnya adalah untuk setiap tahun, kemudian dipecah menjadi 12 bulan.

ANGGARAN KALENDER HIJRIYAH

Dalam sistem hisab urfi, dikatakan demikian karena penghitungannya didasarkan pada peredaran rata-rata bulan, bukan pada peredaran yang sebenarnya. Terdapat anggaran-anggaran yang dijadikan pedoman, yaitu :

1. Tahun pertama ditetapkan pada tahun terjadinya hijrah nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah.

2. Satu tahun terdiri atas 12 bulan, yaitu Muharram, Safar, Rabi’ul Awwal, Rabi’ul Akhir, Jumadil Ula, Jumadis Tsani, Rajab, Sya’ban, Ramadlan, Syawal, Zul Qaidah dan Zul Hijjah.

3. Tanggal 1 Muharram 1 H jatuh pada hari kamis bertepatan dengan tanggal 15 Juli 622 M. ada pula pendapat yang mengatakan pada hari Jum’at tanggal 16 Juli 622 M.

4. Umur satu tahun Hijriyah rata-rata 354 hari 08 jam 48 mnt 33.6 dtk, atau dibulatkan menjadi 354 11/30 hari.

5. Untuk mengatasi kelebihan 11/30 hari tersebut, maka dibuatlah daur/siklus yang lamanya 30 tahun. Dalam 1 daur tersebut ditetapkan 11 kali tahun kabisat dan 19 kali tahun basithah. Tahun kabisat ditetapkan umurnya 355 hari dan tahun basithah 354 hari, sehingga jumlah hari dalam satu daur terdiri atas 10.631 hari.

6. Tahun kabisat terletak pada deretan tahun ke2,5,6,10,13,15,(16),18,21,24,26 dan 29, sebagaimana tersimpul pada huruf-huruf dalam syair :

كف الخليل كفه ديانه # عن كل خل حبه فصانه.

7. Kelebihan 1 hari dalam tahun kabisat tersebut dimasukkan ke dalam bulan ke-12 (Zul Hijjah).

8. Umur bulan ganjil ditetapkan 30 hari, sedangkan umur bulan genap ada 29 hari, sehingga jumlah keseluruhan dalam 1 tahun ada 354 hari, kecuali dalam tahun kabisat, jumlah harinya 355 hari, karena bulan ke-12 (Zul Hijah) yang dalam tahun basithah berumur 29 hari, dalam tahun kabisat menjadi 30 hari.

Untuk menjelaskan unur bulan dan jumlah hari pada setiap akhir bulan dapat dilihat tabel berikut :

No.

Bulan

Umur bulan

Jumlah hari

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

11.

12.

Muharram

Safar

Rabi’ul Awwal

Rabi’ul Alhir

Jumadil Ula

Jumadil Tsaniyah

Rajab

Sya’ban

Ramadlan

Syawal

Zul Qaidah

Zul Hijjah

30

29

30

29

30

29

30

29

30

29

30

29/30

30

59

89

118

148

177

207

236

266

295

325

354/355

Penentuan tiap tanggal satu bulan baru menurut sistem hisab urfi ini sama sekali tidak menghiraukan kedudukan bulan di langit pada saat itu, asal jumlah hari pada bulan sebelumnya telah selesai menurut aturan-aturan yang telah ada, maka segeralah dimulai tanggal 1 bulan baru. Karena itulah, hisab urfi ini tidak boleh dipakai untuk kepentingan ibadah (agama).

KALENDER SYAMSIYAH/MASEHI

Perhitungan kalender masehi ini didasarkan pada peredaran semu tahunan matahari. Peredaran semu tahunan matahari mulai dari suatu titik pangkal hingga kembali ke titik pangkal itu lagi disebut satu tahun. Untuk menentukan lama waktu dalam satu tahun tersebut tergantung pada titik pangkal yang dipergunakan.

Dalam dunia astronomi dikenal adanya dua jenis tahun yang berdasarkan peredaran semu tahunan matahari, yaitu sidereal year (tahun sideris, al-sannah al nujumiyah) dan tahun tropical year (tahun tropis, al-sannah as-syamsiyah). Satu tahun menurut tahun sideris adalah 365.25636 hari (365 hr 06 jm 09 mnt 10 dtk) sedangkan menurut tahun tropis adalah 365.242109 hari (365 hr 05 jam 46 mnt 46 dtk). Tahun tropis inilah yang dijadikan dasar perhitungan kalender masehi.

KALENDER YULIAN

Tahun tropis diperkenalkan pertama kali pada masa pemerintahan Julius Caesar (45 SM). Atas nasehat seorang ahli astronomi Greek, Sosigenes, Julius Caesar membuat perhitungan kalender yang berdasarkan pada tahun tropis dengan ketentuan :

1. Satu tahun ditetapkan rata-rata 365.25 hari.

2. Tahun basithah (common year) berjumlah 365 hari.

3. Tahun kabisat (Leap year) yaitu bilangan tahun yang habis dibagi empat berjumlah 366 hari. Penembahan satu hari ini dimasukkan dalam bulan Pebruari.

4. 1 Daur/siklus tahun ini selam 4 tahun, dengan jumlah hari 1.461 hari.

5. Permulaan tahun ditetapkan tanggal 1 Januari dengan urutan bulan dan lama harinya seperti kalender masehi yang ada sekarang.

6. Titik permulaan musim bunga (Aries) pada saat ditetapkan kalender ini jatuh pada tanggal 25 maret.

7. Bulan ke-5 (Quintilis) dirubah namanya menjadi Juli, sedangkan bulan ke-6 (Sextilis) menjadi Agustus.

8. Untuk keperluan hari permulaan 1 Januari tahun 45 SM, maka tahun 46 SM diperpanjang menjadi 445 hari. Tahun ini kemudian dikenal dengan istilah The Last Years of Confusion”.

Kalender yang diciptakan oleh Julius Caesar tersebut dengan ketentuan tiap-tiap tahun dihitung rata-rata 365.25 hari masih menimbulkan perbedaan dengan tahun tropis sebanyak 0.007801 hari (365.242199 hari) yakni 11 s.d 14“ tiap tahun. Pada tahun 325 M. sewaktu diadakan rapat Dewan Gereja (Konsili I) di Necaea, perbedaan itu telah menempuh 4 hari. Titik permulaan musim bunga yang semula jatuh pada tanggal 25 Maret, pada saat konsili itu jatuh pada tanggal 21 Maret.

KALENDER GREGORIAN

Sistem kalender Yulian terus berlanjut, hingga pada tahun 1582 M. seorang astronom, Clavius dalam hitungannya untuk menentukan hari paskah menjumpai ketidakcocokan. Sebab pada tahun tersebut titik aries jatuh pada tanggal 11 Maret. Dengan demikian sudah berbeda selama 10 hari dengan yang ditetapkan oleh Julius Caesar (tanggal 25 Maret). Untuk mengatasi hal ini, oleh Paus Gregorius XIII diadakan perubahan. Pada hari kamis tanggal 4 Oktober 1582 M, dalam dekritnya, Paus Gregorius XIII menentukan bahwa esok harinya, Jum’at tidak disebut tanggal 5 Oktober 1582 M, tetapi tanggal 15 Oktober 1582 M. kalender hasil perubahan yang dilakukan oleh Paus Gregorius XIII itu dikenal dengan kalender Gregorian.

Di samping perubahan di atas, Gregorius juga menetapkan anggaran baru yaitu bahwa bilangan abad yang tidak habis dibagi empat ditetapkan sebagai tahun bashithah (365 hari), padahal menurut kalender Julian, abad adalah tahun kabisat (366 hari). Dengan demikian jumlah hari rata-rata dalam satu tahun menurut kalender Gregorian adalah 365.2425 hari, sedangkan menurut sistem kalender Julian adalah 365.25 hari, sehingga terjadi selisih 0.0075 hari pertahun. Ini akan menjadi 3 hari dalam waktu 4 abad.

Perbedaan 3 hari tersebut sebagai konsekuensi dari perhitungan 365.25 x 400 = 146.100 hari. Sedangkan menurut sistem kalender Gregorian adalah 365.2425 x 400 = 146.097 hari. Untuk mengatasinya adalah dengan tidak menghitung tahun panjang (kabisat) pada bilangan abad yang tidak habis dibagi 4, misalnya abad 17, 18, 19, 21 dst.

Untuk menjelaskan umur masing-masing bulan dan jumlah harinya pada setiap akhir bulan dapat dilihat dalam tabel berikut ini :

NNo.

Nama Bulan

Tahun Bashithah

Tahun Kabisat

Umur

Jml. Hari

Umur

Jml. Hari

1

Januari

31

31

31

31

2

Pebruari

28

59

29

60

3

Maret

31

90

31

91

4

April

30

120

30

121

5

Mei

31

151

31

152

6

Juni

30

181

30

182

7

Juli

31

212

31

213

8

Agustus

31

243

31

244

9

September

30

273

30

274

10

Oktober

31

304

31

305

11

Nopember

30

334

30

335

12

Desember

31

365

31

366


MEMINDAH TAHUN HIJRIYAH MENJADI TAHUN MASEHI

Tanggal 1 Ramadlan 1411 H. (1 Muharram 1 H bertepatan dengan 15 Juli 622 M).

I. Jumlah hari sejak 1 Muharram 1 H s.d 1 Ramadlan 1411 H

1410 : 30 = 47 Daur x 10.631 499.657 hari

1 Muharram 141 H s.d 29 Sya’ban 1411 H. 236 hari

1 Ramadlan 1411 H 1 hari

Jumlah 499.894 hari

II. Menentukan hari dan pasaran

499.894 : 7 = 71413, sisa 3, yakni hari Sabtu

499.894 : 5 = 99978, sisa 4, yakni hari Pon

III. Jumlah hari sejak 1 Januari 1 M s.d 1 Muharram 1 H.

621 : 4 = 155 daur 1 tahun

155 daur = 155 x 1461 hari = 226.455 hari

1 tahun = 1 x 365 hari = 365 hari

I Jan 622 s.d 14 Juli 622 M = 195 hari

Jumlah 227.015 hari

IV. Jumlah hari sejak 1 Januari 1 M s.d 1 Ramadlan 1411 H menurut kalender Masehi

1 Muh 1 H s.d 1 Ramadlan 1411 H = 499.894 hari

1 Jan 1 M s.d 14 Juli 622 M = 227.015 hari

Anggaran Gregorius XIII = 13 hari

Jumlah 726.922 hari

V. Menentukan tanggal, bulan dan tahun Masehi

726.922 : 1.461 = 497 daur 805 hari

497 daur (497 x 4 tahun) = 1988 tahun

305 (2 tahun 75 hari) = 2 tahun

75 hari (2 bulan 16 hari) = 2 bulan

16 hari = 16 hari

16 Maret 1991 M

VI. Kesimpulan

Tanggal 1 Muharram 1411 H jatuh pada hari Sabtu Pon, tanggal 16 Maret 1991 H.


MEMINDAH TAHUN MASEHI MENJADI TAHUN HIJRIYAH

Tanggal 17 Agustus 1991 (1 Muharram 1 H bertepatan dengan hari Kamis Kliwon tanggal 15 Juli 622 M).

I. Jumlah hari sejak 1 Januari 1 M s.d 17 Agustus 1991 M.

1990 : 4 = 497 Daur 2 tahun

497 daur (497 x 1.461 hari ) = 726.117 hari

2 tahun (2 x 365 hari) = 730 hari

1 Januari s.d 17 Agustus 1991 = 229 hari

Jumlah 727.076 hari

Anggaran Gregorian 13 hari

Jumlah 727.063 hari

II. Menentukan hari dan pasaran

727.063 : 7 = 103.866, sisa 1, yakni hari Sabtu

727.063 : 5 = 145412, sisa 3, yakni hari Pahing

III. Jumlah hari 1 Muharram 1 H s.d 17 Agustus 1991 M..

1 Januari 1 M s.d 17 Agustus 1991 M = 727.063 hari

1 Januari 1 M s.d 1 Muharram 1 H = 227.015 hari

1 Muharram 1 H s.d 17 Agustus 1991 M Jumlah 500.048 hari

IV. Menentukan tanggal, bulan dan tahun Hijriyah

500.048 : 10.631 = 47 daur 391 hari

47 daur (47 x 30 tahun) = 1410 tahun

391 : 354 (1 tahun 37 hari) = 1 tahun

37 hari (1 bulan 7 hari) = 1 bulan

7 hari = 7 hari

7 Safar 1412 H

V. Kesimpulan

Tanggal 17 Agustus 1991 M jatuh pada hari Sabtu Pahing, tanggal 7 Safar 1412 H.


PENENTUAN HARI DAN PASARAN TAHUN MASEHI

I. Awal Tahun


II. Perubahan Tahun



Tahun

Rumus


Tahun

Rumus



Hari

Pasaran


Hari

Pasaran



1901

2

3


1

1

0



1905

0

4


2

2

0



1909

5

0


3

3

0



1913

3

1







1917

1

2


III. Perubahan Bulan


1921

6

3


Bulan

Rumus

1925

4

4


Bashithah

Kabisat

1929

2

0


Hari

Pasaran

Hari

Pasaran

1933

0

1


Januari

0

0

0

0

1937

0

2


Pebruari

3

1

3

1

1941

5

3


Maret

3

4

4

5

1945

36

4


April

6

0

0

1

1949

1

0


Mei

1

0

2

1

1953

6

1


Juni

4

1

5

2

1957

4

2


Juli

6

1

0

2

1961

2

3


Agustus

2

2

3

3

1965

0

4


September

5

3

6

4

1969

5

0


Oktober

0

3

1

4

1973

3

1


Nopember

3

4

4

0

1977

1

2


Desember

5

4

6

0

1981

6

3







1985

4

4


IV. Keterangan Rumus hari dan pasaran


1989

2

0


0 = Jum’at

0 =

Wage



1993

0

1


1 = Sabtu

1 =

Kliwon



1997

5

2


2= Ahad

2 =

Legi



2001

3

3


3 = Senen

3 =

Pahing



2005

1

4


4 = Selasa

4 =

Pon



2009

6

0


5 = Rabu





2013

4

1


6 = Kamis





2017

2

2







2021

0

3


V. Contoh





2025

5

4


1. Tentukan hari dan paaran untuk tanggal 1 Oktober

2029

3

0


1991 M.





2033

1

1



Tahun 1989, hari 2 ; pasaran 0

2037

6

2



Tahun 2, hari 2 ; pasaran 0

2041

5

3



Oktober 1, hari 0 ; pasaran 3


2045

2

4



1 Okt 1991, hari 4 ; pasaran 3


2049

0

0



Hari = 4 (Selasa) ; pasaran = 3 (Pahing)

2053

5

1


Dengan demikian, tanggal 1 Oktober 1991 M jatuh

2057

3

2


Pada hari Selasa Pahing

2061

1

3







2065

6

4


1. Tentukan hari dan paaran untuk tanggal 17 Agustus

2069

4

0


1991 M.





2073

2

1



Tahun 1989, hari 2 ; pasaran 0


2077

0

2



Tahun 2, hari 2 ; pasaran 0


2081

5

3



Agustus 1, hari 2 ; pasaran 2


2085

1

4



Tanggal 17 , hari 16 ; pasaran 16

2089

6

0



17 Ags 1991, hari 22 ; pasaran 18

2093

4

1


Jika dibagi 5 & 7, sisa = hari 1 ; pasaran 3

2097

2

2


Dengan demikian jatuh pada hari Sabtu Pahing



*) Makalah disampaikan pada kegiatan Pondok Ramadlan SMA Islam Batu, tanggal 29 September 2006

**) Kepala KUA Kec. Junrejo Kandepag Kota Batu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar